Sampai dengan tahun 1960-an, hanya ada empat orang terakhir di Damaskus, Suriah yang mendapatkan gelar sebagai al Allamah atau ulama besar. Mereka adalah Syaikh Hasan Habannakeh, Syaikh Zainal Abidin at Tunisi dan Syaikh Bahjat Baitar. Sementara aku lupa siapa nama ulama yang ke empat.
Damaskus di tahun-tahun itu sedang menjadi salah satu pusat keilmuan Islam dunia.
Sementara, nama-nama ulama terkenal lainnya kala itu sekelas Syaikh Salih Farfur, Syaikh Abdul Karim Rifai dan ratusan ulama lain di level mereka tidak mendapatkan gelar ulama besar. Bukan karena mereka tidak alim, tetapi karena level al Allamah atau ulama besar, yang berhak menggunakan “surban putih dan ikat pinggang”, bukanlah kaliber sembarangan.
Meski hanya 4 orang dari generasi emas ulama Suriah saat itu yang menerima gelar ulama besar, itu tak membuat ulama lain cemburu. Hal ini disebabkan oleh adanya standar tertulis untuk mencapai level al Allamah.
Lantas apa standar seseorang layak mendapatkan gelar al Allamah?
Seorang ulama baru mendapatkan gelar al Allamah adalah ketika ia telah menguasai dua belas cabang keilmuan di dalam Islam. Cabang-cabang keilmuan tersebut seperti mantiq, lughah, Al-Quran, Hadits, Ushuluddin, Ushul Fiqh, dua cabang ilmu ghayah fikih dan tasawuf, ilmu Tarikh, Fitan, Ada’ dan tahammul.
Namun, menguasai kedua belas cabang keilmuan itu tidak cukup apabila tidak memahami, mengaplikasikan, mengetahui dan menghafal seluruh dalilnya. Dan kemudian mempertahankan dalilnya dari kritikan atau kemampuan ini sering disebut dengan an nudhar. Manakala tahapan ini telah dicapai, maka mereka akan diberi gelar sebagai al Allamah oleh ulama yang telah mencapai level itu terlebih dahulu.
Sedangkan bagi yang baru mencapai kemampuan menghafal dua belas cabang ilmu itu, namun hanya satu cabang ilmu saja yang benar-benar dikuasai dan dihafal setiap detail dalilnya, serta mampu mempertahankannya dari kritikan, maka mereka akan disebut dengan alim saja. Seperti sebutan faqih dalam ilmu fikih, ushuly dalam ilmu ushul fikh, adib dalam ilmu bahasa Arab, muarikh dalam ilmu sejarah dan sirah, mutakalim dalam ilmu akidah dan mantiq, muhadis dalam ilmu hadis, mufassir dalam ilmu tafsir, dan qura dalam ilmu qiraat.
Orang yang mempunyai kemampuan di bawah itu dinamakan al ustadz, yakni mereka yang berhasil menghafal dua belas cabang ilmu dan mengaplikasikannya tetapi tidak mampu menghafal seluruh dalil dan istinbathnya dengan detail. Intinya, seseorang pada level ini belum mencapai tahap an nudhar. Namun demikian untuk mencapai level ini saja butuh waktu hingga belasan tahun.
Di bawah level al ustadz, dinamakan dengan thalib atau santri. Adapun yang belajar satu cabang keilmuan secara mendasar disebut dengan mustaqaf atau yang mempunyai wawasan, sedangkan orang biasa disebut dengan awam.
Inilah standar ulama dahulu. Makanya jika ada orang yang memuji secara berlebihan seorang murid yang cerdas di hadapan Syaikh Hasan Habannakeh, dengan pujian semisal, “masyallah, dia seorang alim.” Syaihk Hasan Habannakeh akan menyela dengan menasehati, “cukup katakan, Thalib yang berbakat.”
Apa yang dilakukan oleh Syaikh Hasan Habannakeh bukan karena tidak boleh memuji, tetapi beliau sedang mengajari masyarakat untuk menaruh sesuatu pada tempatnya, karena semua gelar keulamaan sudah jelas standarnya.
Otak cerdas atau pintar bicara saja tidak cukup, bahkan punya wawasan dan bacaan banyak juga tidak cukup untuk disebut sebagai alim. Tentu ulama melakukan standardisasi ini agar tidak ada orang “berbaju ulama” yang dapat menipu umat. Kalau tidak, lama kelamaan kepercayaan umat kepada ulama akan hilang, karena ulah “penipu berjubah ulama” yang kurang ilmu ini telah menyampaikan agama tidak sebagaimana mestinya.
Gelar-gelar keulamaan ini tidak hanya milik ulama Damaskus, tapi ada di mana-mana, seperti di Al-Azhar, madrasah Hijaz, dan beberapa negara Islam lainnya. Sayangnya, sejak gelar keulamaan ini mulai dikikis dengan munculnya gelar baru seperti profesor, doktor, master, lisensi dan semacamnya, yang membuat standardisasi keulamaan dan keilmuan semakin tidak jelas.
