Mantan Presiden Persiraja Aceh, Nazaruddin Dek Gam secara resmi melayangkan somasi terhadap Zulfikar SBY. Dek Gam melakukan somasi karena Zulfikar SBY selaku Presiden Persiraja Aceh yang baru dianggap tidak melunasi pembelian saham PT. Persiraja sesuai dengan klausul akuisisi saham yang melibatkan keduanya.
Askhalani, selaku kuasa hukum Dek Gam menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Zulfikar di Banda Aceh, pada Kamis (19/1/2023).
“Maka berdasarkan somasi tersebut, kami memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk melunasi seluruh kewajibannya sebagaimana perjanjian selama dua kali 24 jam,” ucap Askhalani.
Askhalani menambahkan bahwa kedua pihak secara jelas telah menandatangani kesepakatan akuisisi saham klub dan keduanya juga menyepakati bahwa mekanisme pembayarannya dilakukan via pencairan cek.
“Jelas sekali klausul ini ditandatangani kedua pihak. Sebab, dasarnya terdapat cek tapi saat akan dicairkan ternyata saldonya tidak cukup, isinya hanya Rp. 4,8 juta. Seharusnya berdasarkan perjanjian dalam pasal 2 itu yang bersangkutan wajib mentransfer sejumlah uang yang sudah disepakati ke cek ini,” ungkapnya.
Askhalani mengingatkan, jika Zulfikar tidak merespon somasi tersebut. Pihaknya akan melakukan penyelesaian secara hukum. Ia menilai apa yang menimpa kliennya dapat menjadi tindak pidana penipuan.
“Kalau saudara Zulfikar tidak mampu membayar, maka secara otomatis klien kami akan segera mengembalikan uang Rp. 350 juta yang sebelumnya sudah pernah diterima dari Zulfikar,” tutupnya.
Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, Presiden Persiraja, Zulfikar SBY justru mempertanyakan dasar klaim penipuan yang dialamatkan kepadanya oleh pihak Nazaruddin Dek Gam.
Menurut Zulfikar, pelepasan saham klub Persiraja dilakukan secara gratis. Ia merasa Nazaruddin Dek Gam perlu memperjelas apa maksud gratis yang disampaikan kepadanya kala mereka berdua membicarakan soal teknis pelepasan kepemilikan klub tersebut. Sehingga Zulfikar menganggap pernyataan kuasa hukum Nazaruddin Dek Gam patut dipertanyakan.
