Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengungsi Rohingya berinisial MN (31) dibekuk oleh personel Kodam Iskandar Muda di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada jumat 27 Januari 2023.
MN merupakan salah satu mata rantai dalam sindikat jaringan perdagangan manusia di Aceh.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku MN telah diperoleh informasi bahwa para imigran Rohingya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia,” kata Asintel Kesdam Iskandar Muda, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe.
Aulia menjelaskan penangkapan MN bermula dari laporan yang diperoleh tim gabungan Deninteldam Iskandar Muda dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe.
Laporan itu mengabarkan bahwa MN yang sering menjemput imigran Rohingya yang kabur dari kamp pengungsian.
Mendapatkan informasi tersebut aparat lantas menggerebek tempat persembunyian MN di Kecamatan Mayak Payed, Aceh Tamiang. Ia ditangkap saat berusaha bersembunyi di dalam kamar.
Dari keterangan MN, didapatkan informasi bahwa ada agen di Tanjung Balai dan Dumai, Sumatera Utara yang menampung Rohingya dari Aceh. Apabila bisa meloloskan pengungsi Rohingya itu dari Aceh, akan diberi imbalan Rp1 juta per orang.
“Jadi ada agen khusus Rohingya di Tanjung Balai yang memerintahkan MN menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar Rp1 juta per orang dan diberi biaya kendaraan penjemputan Rp7 juta,” kata Aulia.
Menurut MN, ia pertama kali melakukan aksinya pada 4 Januari 2023. Ketika itu ia berhasil menjemput tiga orang Rohingya yang kabur dari lokasi pengungsian.
