Ketika menjabat Wakil Gubernur Aceh, Teuku Djohan pernah mengutarakan bahwa Islam mulai terasa melemah di perdesaan Aceh dalam periode 1980-an. Pernyataan itu ia sampaikan saat berpidato dalam pembukaan Rapat Kerja Dewan Masjid Indonesia Daerah Istimewa Aceh pada 4 April 1988 di Hotel Rasa Sayang Ayu (sekarang Hotel Rasamala). Dalam pidatonya, Teuku Djohan bilang:
“Suatu gejala yang sedikit mencemaskan pada masa-masa terakhir ini adalah melemahnya semangat penghayatan dan pengamalan nilai-nilai ajaran agama dalam masyarakat, terutama di daerah perdesaan. Masjid-masjid di desa jauh lebih sepi dibandingkan dengan rumah-rumah ibadah yang ada di kota-kota yang penuh sesak dengan anak-anak muda yang beribadah. Kader-kader ulama di perdesaan sudah mulai langka, terlihat yang datang ke masjid hanya orang-orang tua yang mulai uzur” (DPKA, nomor arsip: 129/14).
Pernyataan Teuku Djohan itu memang patut diberi sedikit kritik, tetapi cukup penting diperhatikan oleh umat Islam di Aceh, khususnya para pendakwah serta kader dayah. Hal yang perlu dikritik ialah bahwa Teuku Djohan tidak memerhatikan konteks perberadaan karakter spasial antara kota dengan desa. Kedua ruang ini memiliki volume tak setara. Penduduk kota lebih banyak daripada penduduk desa. Alhasil, orang yang salat berjemaah di masjid-masjid kota tentu lebih banyak pula ketimbang masjid-masjid di desa. Urbanisasi memicu turunnya jumlah jemaah di desa dan di waktu yang sama mendorong naiknya angka jemaah di kota.
Sementara itu, Teuku Djohan ada benarnya soal melemahnya pengaruh Islam di desa-desa Aceh. Situasi tersebut bahkan tampak lebih kentara pada masa sekarang. Berbagai perilaku atau kebiasaan warga desa yang berselisih dengan syariat Islam semakin tampak jelas.
Selama ini, kita memandang desa adalah tempat Islam tumbuh terus hingga menjadi tradisi warganya. Islam kuat di perdesaan karena kiprah teungku, ulama, dan kader dayah yang ada di sana. Pendidikan Islam di desa mereproduksi pendakwah yang nantinya bergerak untuk menebarkan syiar Islam di kota-kota. Sebaliknya, kita memandang kota sebagai tempat yang tak seislami desa.
Di kota, syariat Islam dianggap banyak diabaikan. Kehidupan warga kota dianggap lebih berpedoman pada logika modernitas atau teknologi, bukan syariat Islam. Warga kota dinilai jauh dari ajaran Islam karena hobi mabuk-mabukan, suka prostitusi, gemar berjudi, berpakaian tak sesuai syariat, curang dalam berdagang, jahat dalam politik, kotor dalam menjalankan jabatan, dan macam-macam perilaku buruk lain.
Kader-kader dayah di desa lekas memalingkan pandangannya ke kota begitu mengetahui adanya fenomena tersebut. Lulusan dayah yang berkiprah sebagai pendakwah ramai-ramai “meninggalkan” desa dengan misi membuat Islam kuat di perkotaan. Mereka berdakwah untuk membenahi perilaku atau kebiasaan nonislami kaum perkotaan. Misi ini memang harus dilakukan.
Hanya saja, konsentrasi dakwah yang cenderung lebih besar dicurahkan ke kota menciptakan “kerapuhan” Islam di desa. Saat ini, nyatanya desa-desa di Aceh dilanda pula oleh kegandrungan atas sederet kenikmatan yang dihidangkan modernitas. Alhasil, terciptalah perilaku-perilaku warga perdesaan yang melemahkan pengaruh syariat Islam. Kita harus berani mengakui bahwa desa saat ini tak kalah kotor dibandingkan kota. Praktik-praktik melenceng yang dahulu subur di kota kini bertumbuhan pula di desa.
Jika dahulu perdagangan dan konsumsi sabu-sabu adalah praktik yang khas kota, kini hal itu marak di desa-desa. Anak-anak muda desa jadi pengedar sekaligus pengguna. Malahan, dakwah yang mengajak untuk memerangi narkoba ditekan oleh anak-anak muda yang terlibat sebagai bandar atau pengedar.
