Beberapa teman menulis status Facebook dengan narasi beragam tentang “larangan” zikir dan “anjuran” olahraga di kantor pemerintah di Aceh. Membaca status dan sejumlah komentar yang tampak “janggal” itu, saya pun mencoba mencari tahu apa yang sedang terjadi. Dengan hanya menggeser-geser beranda Facebook beberapa detik yang sekilas tampak seperti pustaka besar, akhirnya punca masalah segera ditemukan. Ternyata status dan komentar yang saling berbenturan itu muncul sebagai respons terhadap selembar surat berkop Sekretariat Daerah yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh tertanggal 11 Januari 2023.
Pada perihal surat tertulis “Penghentian Kegiatan Zikir Pagi.” Dibaca dengan nada selembut apa pun, kalimat demikian tetap saja mengusik dan mengejutkan sebagian masyarakat Aceh yang kononnya begitu fanatik.
“Gangguan” selanjutnya terlihat pada isi surat poin pertama yang menganjurkan agar seluruh SKPA melaksanakan aktivitas olah raga pada pagi Jumat. Pada poin kedua surat ini kerumitan juga bertambah “parah” dengan adanya amaran penghentian zikir pada Jumat pagi. Dalam konteks ini intensitas keterusikan semakin luas – sebab tiba-tiba saja sisi religiusitas orang-orang kita seketika meledak.
Dalam kebimbangan yang sejenak itu muncul lagi surat penyesuaian jadwal zikir di lingkungan Pemerintah Aceh yang juga ditandatangani Sekretaris Daerah, bahwa zikir yang sebelumnya dilaksanakan pada Jumat pagi “dimutasikan” menuju hari Rabu pagi. Setelah membaca surat terbaru ini kuat dugaan komentator yang tadinya begitu militan akan sedikit melunak, atau sekurang-kurangnya berpura-pura gembira.
Di satu sisi kejadian ini mencoba memberi gambaran kepada kita semua bahwa sensitivitas masyarakat kita begitu tinggi, apalagi jika terkait dengan hal-hal yang berbau agama. Cuma saja kita kekurangan informasi terkait kualitas sensitivitas ini: Apakah muncul karena kesadaran religius atau hanya sekadar parade kesalehan – atau mungkin hanya sebagai strategi agar terlibat dalam diskursus topik-topik aktual sebagai wujud eksistensi diri.
Di sisi lain, munculnya surat “mutasi” zikir pagi dari Jumat ke Rabu juga seperti ingin memberi kesan bahwa Pemerintah Aceh begitu responsif dan akomodatif dengan kehidupan sosio-religi masyarakat Aceh. Namun sayangnya, aksi “mutasi” zikir ini justru memperlihatkan ketidakcermatan pemerintah dalam memahami alam pikir orang Aceh. Andai mereka cermat tentunya aktivitas zikir akan tetap dipertahankan pada hari Jumat sebab keduanya memiliki keselarasan, di mana zikir adalah aktivitas ibadah dan Jumat adalah hari yang utama. Dalam hal ini, menempatkan aktivitas olahraga di hari Jumat selain tidak tepat juga berpotensi bertentangan dengan alam pikir orang Aceh.
