Di Aceh, pemerintah daerah sudah sejak lama memanfaatkan rokok untuk merawat kedekatan dengan para tokoh agama. Program bagi-bagi rokok setidaknya sudah ada tahun 1950. Salah satunya berlangsung di Lhoknga, Aceh Besar.
Pada 7 Agustus 1950, Tengku Muhammad Gading, Kepala Kantor Urusan Agama Lhoknga, mengeluarkan suatu dokumen yang tak biasa. Dokumen itu diberi judul: “Daftar: Untuk membeli rokok untuk Tgk2. Meunasah dan Imeum Meusjid dalam Kenegerian Lho’nga”.
Dokumen tersebut saya temukan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh beberapa bulan lalu. Di dalamnya tercantum 31 nama pemuka agama yang masing-masing akan menerima “bantuan” 10 bungkus rokok. Di antara mereka, 5 orang berposisi sebagai imam masjid, sisanya (26 orang) merupakan imam meunasah. Pemerintah daerah harus menyediakan total 310 bungkus rokok untuk mereka, yang menelan anggaran sebesar f527.
Memberi rokok berarti menunjukkan kepedulian atau sokongan yang nyata kepada pihak-pihak yang dianggap berjasa, terutama mereka yang memegang peranan sebagai pembimbing dan pelindung masyarakat. Kebiasaan lama di tengah masyarakat ini kemudian dibawa pemerintah daerah ke dalam program sosialnya.
Di Aceh, memberi rokok untuk menghargai jasa orang lain telah ada semasa perang melawan kolonialisme Belanda. Setelah kemerdekaan Indonesia, komando militer di Aceh memandang perlunya penambahan pasukan. Anak-anak muda Aceh diajak bergabung dalam angkatan perang negara dan dijanjikan akan memperoleh makanan serta “uang belanja rokok”. Ajakan ini dikeluarkan Komandan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Kolonel Sjamaun Gaharu pada 3 Desember 1945 (Talsa, 1990a: 155-156)
Kolonel Sjamaun Gaharu mengumumkan, salah satu syarat mendaftar sebagai calon prajurit minimal sudah bersekolah sampai kelas satu SMP (“berpendidikan sekolah negara 7 tahoen kelasnja”). Uang rokok yang bakal diberikan adalah sebesar f20. Tak lama sebelum rekrutmen ini dibuka, di Aceh sebenarnya baru dimulai upaya untuk mengontrol peredaran rokok. Ada dua kebijakan yang dilahirkan untuk kepentingan tersebut dalam periode pendek Oktober-November 1945.
Pada 22 November, semua perusahaan rokok di Kutaraja diperintahkan segera mengembalikan surat izin yang mereka peroleh dari pemerintah militer Jepang. Tujuan pemerintah daerah menarik surat izin lama ini ialah untuk “penertiban kembali” perusahaan-perusahaan rokok di kota. Di bulan berikutnya, Keresidenan Aceh juga mulai melarang penjualan rokok yang kemasannya tidak terpasang banderol atau pita cukai penanda bahwa pajak merk rokok tersebut sudah dibayar kepada negara. Para pedagang yang tetap mendagangkan “rokok-rokok liar” setelah kebijakan ini diumumkan akan dikenai denda dan penyitaan dagangan oleh polisi (Talsya, 1990a: 113 & 135).
Dua kebijakan kontrol atas rokok tersebut dibuat untuk tujuan perapian administrasi bisnis pascakemerdekaan, bukan untuk alasan kesehatan. Maka, wajarlah kemudian komando militer di Aceh menyampingkan fakta bahwa prajurit-prajurit baru yang akan menerima insentif rokok termasuk anak-anak yang baru lulus sekolah tingkat dasar.
Ditambah lagi, sejumlah petinggi militer di Aceh memang gemar membagi-bagikan rokok kepada para prajurit yang sedang bertugas dalam dingin malam hari. Dalam memoar Peristiwa Kemerdekaan di Aceh, Abdullah Hussain menceritakan “kebaikan hati” Amir Husin Al Mudjahid. Pada suatu ketika, sosok berpangkat jenderal tituler itu terlihat tengah “memberikan rokok kepada mereka yang sedang kedinginan menjaga di jalan raya” (1990: 216).
Pengalaman pemuda Aceh Selatan
Tak sedikit pejuang Aceh yang masih remaja akhirnya jadi perokok berat ketika masuk barisan ketentaraan. Salah satu yang berani mengakui secara terang-terangan tentang hal itu adalah Amran Zamzami.
Zamzami adalah anak muda asal Aceh Selatan yang terjun dalam Pertempuran Medan Area (1945-1946) serta peperangan lanjutan untuk mencegah kembalinya pasukan Belanda ke Aceh. Seperti kebanyakan prajurit, Zamzami tak bisa jauh dari rokok selama misi tersebut. Biasanya mereka mengisap Rokok Cap Ikan Mas yang waktu itu amat populer di Binjai dan sekitarnya.
